PenaBicara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur beberapa waktu.
Pengangkatan Johanis Tanak ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomornya 103 P tahun 2022. Menurut Kepres tersebut, Johanis diangkat dalam masa jabatan tahun 2019-2023.
Pelantikan dan pengucapan sumpah janji Johanis Tanak berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022. Acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Robert Kardinal Sumbang 200 Kantong Darah ke PMI Kota Sorong Pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda
"Saya berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian," ucap Johanis Tanak dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
"Dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya," sambungnya.***
Artikel Terkait
Polri Siap Bantu KPK Dalam Penanganan Kasus Yang Melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe Diagendakan Diperiksa di Gedung KPK Pada Senin Esok
OTT di Mahkamah Agung, KPK Tangkap Hakim Agung dan Sita Mata Uang Asing
KPK Tegaskan Surat Panggilan Wakil Ketua DPRD Papua Palsu
Hakim Agung Sudrajat Dimyati Sebagai Tersangka Oleh KPK
Hakim Agung Jadi Tersangka, KPK Geledah Gedung MA
KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lainnya
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri ke Lapas Sukamiskin