PenaBicara.com – Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad diputuskan akan menjalani masa hukuman 4,5 tahun kurungan penjara.
Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis untuk Gaga Muhammad pada sidang akhir yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.
Vonis yang diberikan untuk Gaga Muhammad oleh hakim sama seperti apa yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuknya.
Gaga Muhammad terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudi dan menyebakan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Dalam penjatuhan vonisnya tersebut, hal yang memberatkan hukuman adalah karena Majelis Hakim menilai bahwa tidak adanya rasa bersalah yang ditujukan oleh Gaga Muhammad.
Majelis hakim juga melihat bahwa Gaga Muhammad berusaha untuk mengalihkan unsur kesalahannya dengan cara menyalahkan pihak lain dalam kecelakaan yang menimpa dirinya dan mendiang Laura Anna.
Baca Juga: Realisasi Program Sejuta Rumah Tahun 2021 Capai 1,11 Juta Unit
Atas putusannya tersebut, Greta Iren kakak dari Laura Anna merasa lega dan berterimakasih pada masyarakat yang telah menaruh atensi pada kasus adiknya.
Artikel Terkait
Molly Brown, Perempuan di Balik Selamatnya 706 Penumpang Kapal Titanic
Tribhuwaneswari, Permaisuri Utama Kerjaan Majapahit
Animasi Upin dan Ipin Hanya Sebuah Hayalan Semata, Seorang Nenek yang Rindu pada Cucu
Tribhuwana Tunggadewi, Seorang Ratu Dibalik Kejayaan Nusantara Kerajaan Majapahit
Ira Riswana, Aktris Senior yang Pernah Jadi Perias Jenazah Sampai Menyoroti Polemik Gala Sky Andriansyah
Puteri Indonesia 2019, Frederika Cull Sukses Perankan Miranda di Series Layangan Putus
Aktingnya memukau Sejak Dini, Inilah Sosok Raya Pemeran Layangan Putus Yang Berhasil Buat 'Baper' Penonton
Perjalanan Akting Putri Marino, Pelakon Kinan dalam Series Layangan Putus
Ragil Kembali dalam Dunia Tiktok dan Siap Menghibur Lagi
Tak Pernah Tersorot Media, Inilah Sosok Ibu hebat di Balik Kesuksesan Putri Marino Pemeran Layangan Putus