PenaBicara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan beda agama. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.
Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.
Baca Juga: Majelis Hakim Akan Gelar Sidang Vonis Putri Candrawathi Pada 13 Februari 2023
Terkait dengan konsekuensi amar itu, Kiai Niam berpendapat upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.
“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia saat berbincang dengan MUIDigital di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Kasus Kraken di Indonesia Bertambah Jadi Tiga
Disinggung soal kepastian hukum menikah beda agama menurut Islam, Kiai Niam menegaskan ketentuan agama sudah jelas mengatur larangan tersebut.
Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.
“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum,” kata dia.
Baca Juga: Wilayah Daruba Maluku Utara Diguncang Gempa Magnitudo 5,0
Kiai Niam menegaskan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengonfirmasi itu dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan itu tergantung pada aturan agama masing-masing.
Lebih lanjut, Kiai Niam mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini kampanye terhadap perkawinan beda agama bisa dimaknai melanggar konstitusi.***
Artikel Terkait
Ternyata Oh Ternyata..!! Inilah Jumlah Kasus Nikah Pasangan Beda Agama Di Indonesia
Imam Besar Masjid New York Berikan Tanggapan Nikah Beda Agama Yang Viral Di Medsos