Buron Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap

- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:32 WIB
Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebab gagal ginjal akut pada kandungan obat (instagram.com/@divisihumaspolri)
Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebab gagal ginjal akut pada kandungan obat (instagram.com/@divisihumaspolri)

PenaBicara.com - Dirtipidter Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kedua buron kasus gagal ginjal akut itu, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.

“Keduanya(buron gagal ginjal akut) ditangkap di Sukabumi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Polri Tugaskan 15 Anggotanya ke KPK

Pipit mengatakan, dua buronan yang ditangkap itu langsung ditahan. Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. Lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1/2023). Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.***

Editor: Megawati

Sumber: Humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bantuan Kemanusiaan Dari Indonesia Dilepas ke Turki

Minggu, 12 Februari 2023 | 11:32 WIB

PMI Akan Kirim Bantuan ke Turki dan Suriah

Rabu, 8 Februari 2023 | 10:53 WIB

MUI: Perkawinan Beda Agama Melawan Hukum

Jumat, 3 Februari 2023 | 09:03 WIB

Ini 3 Cara Memperlakukan Mushaf Alquran yang Rusak

Rabu, 1 Februari 2023 | 13:09 WIB

Buron Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap

Rabu, 1 Februari 2023 | 12:32 WIB
X