PenaBicara.com - Dirtipidter Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kedua buron kasus gagal ginjal akut itu, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.
“Keduanya(buron gagal ginjal akut) ditangkap di Sukabumi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: Polri Tugaskan 15 Anggotanya ke KPK
Pipit mengatakan, dua buronan yang ditangkap itu langsung ditahan. Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. Lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1/2023). Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Termasuk 10 Saksi Ahli Pada Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Siap Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Dari BPOM dan Polri
Kemenkes Terbitkan SE Penggunaan Obat Sirup, Cegah Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Ini Penjelasan BPOM Terkait Dua Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Usai Penetapan Tersangka, Bareskrim Segel 2 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Sebagai Buron
Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, Orangtua Buat Laporan ke Polisi
Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Orang Jadi DPO