WNI Yang Diduga Lakukan Pelecehan Saat Tawaf di Makkah Divonis Bersalah

- Senin, 23 Januari 2023 | 13:56 WIB
seorangi WNI diduga lecehkan wanita Libanon saat Tawaf divonis penjara 2 Tahun hingga denda. (Freepik)
seorangi WNI diduga lecehkan wanita Libanon saat Tawaf divonis penjara 2 Tahun hingga denda. (Freepik)

PenaBicara.com - Terkait kabar seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS yang divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan saat Tawaf di Makkah, Kementerian Luar (Kemlu) Negeri RI telah melayangkan surat protes kepada Kemlu Arab Saudi karena tidak ada pemberitahuan.

Pihak Kemlu juga membenarkan bahwa kasus tersebut memang benar terjadi. Ada saksi-saksi mata dan vonis terhadap WNI tersebut pun sudah dijatuhkan.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha Minggu 23 Januari 2023.

Baca Juga: Penembakan Massal Saat Festival Imlek di California, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban WNI

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara 200 juta rupiah)," jelas Judha.

Kemlu RI telah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku. KJRI Jeddah juga protes kepada otoritas Arab Saudi karena tidak dikabari proses sidang tersebut.

"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tandas Judha.***

Editor: Megawati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bantuan Kemanusiaan Dari Indonesia Dilepas ke Turki

Minggu, 12 Februari 2023 | 11:32 WIB

PMI Akan Kirim Bantuan ke Turki dan Suriah

Rabu, 8 Februari 2023 | 10:53 WIB

MUI: Perkawinan Beda Agama Melawan Hukum

Jumat, 3 Februari 2023 | 09:03 WIB

Ini 3 Cara Memperlakukan Mushaf Alquran yang Rusak

Rabu, 1 Februari 2023 | 13:09 WIB

Buron Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap

Rabu, 1 Februari 2023 | 12:32 WIB
X