PenaBicara.com- Dengan wajah kuyu Jumasri melangkah pergi, dari tempatnya biasa mengais rejeki. Dia seolah telah kehilangan harapan, perusahaan sawit tempatnya bekerja seolah tak peduli atas harapan yang Jumasri gantungkan. Jumasri adalah salah satu contoh dari sekian banyak karyawan yang telah kehilangan hak-haknya atas pesangon ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sudah hampir dua tahun Jumasri terancam dipensiunkan. Dari sekian banyak orang yang di PHK kala itu, hanya Jumasri yang enggan tanda tangan karena hanya diberikan pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerjanya. Jumasri tetap gigih memperjuangkan haknya. Beberapa kali ia dijanjikan akan dibantu oleh orang yang memiliki kapasitas, nyatanya hasilnya nihil. Jumasri tetap kesulitan untuk mendapatkan haknya.
Tarik ulur terkait dengan pembayaran pesangon untuk pensiunnya belum terselesaikan juga meski kini usia Jumasri sudah menginjak 57 tahun. Usia yang sudah seharusnya pensiun, dan tidak bekerja berat mengangkat pupuk hingga puluhan kilo.
Baca Juga: Jangan Cemburu!
Jumasri bekerja di perusahaan sawit di bawah naungan PT BGA. Salah satu perusahaan sawit besar yang beroperasi di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sudah 10 tahun Jumasri bekerja, hari-harinya bergelut dengan rimbunnya sawit dan pupuk. Ia adalah karyawan perawatan yang mengabdi di PT BGA Mute.
Merasa tidak puas dengan penawaran pesangon perusahaan yang tidak sesuai dengan hitungan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jumasri meminta bantuan advokasi kepada Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Ketapang. Pertemuan bipartit antara manajemen PT BGA dan Jumasri yang didampingi DPC SBSI Kabupaten Ketapang digelar.
“Bu Jumasri telah meminta kami untuk mendampingi menyelesaikan masalah yang dialaminya, terkait dengan hak-hak yang seharusnya didapatkan ketika di PHK atau pensiun. Dalam kasus Bu Jumasri ini, pihak perusahaan ingin memberikan kompensasi pensiun sebesar satu kali gaji, tapi Bu Jumasri tidak setuju, dan memilih memperjuangkan hak-hak yang sudah seharusnya diterima sesuai Undang-Undang yang berlaku. Apalagi Bu Jumasri sudah mengabdi di PT BGA sebagai karyawan selama sepuluh tahun, “ jelas Majidah yang dihubungi penabicara.com melalui telepon selulernya.
Baca Juga: Begini Prosesi Siraman Kaesang Pangarep-Erina Gudon
Menurut Majidah, terkait dengan penanganan kasus Jumasri, sudah melakukan pertemuan bipartit antara Jumasri yang didampingi SBSI dengan pihak perusahaan. “Pertemuan bipartit sudah dilakukan dua kali, namun belum mencapai kesepakatan terkait dengan pesangon yang harus diberikan kepada Bu Jumasri,” jelas Majidah.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, jika dalam pertemuan bipartit tidak juga menemukan kesepakatan akan berlanjut ke tripartit yang melibatkan pihak Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial tersebut.
Majidah bertekad akan mendampingi Jumasri untuk mendapatkan hak-haknya, hingga ada kesepakatan dari kedua belah pihak, Jumasri dan pihak perusahaan.
Hak-hak yang harus diberikan kepada Jumasri, kata Majidah, selain pesangon juga BPJS Ketenagakerjaan dan hak lainnya, hitungannya harus sesuai dengan Permenaker No 2 tahun 2022.
Hingga saat ini Jumasri masih menunggu kabar baik dari perjuangannya. Selama menunggu, kini Jumasri tidak bekerja lagi, karena namanya sudah tidak terdaftar dalam daftar karyawan tanpa sebuah penjelasan.***
Artikel Terkait
Kolaborasi Pemuda Dalam Berkarya
KBRI Pastikan Tak Ada WNI yang Tewas pada Tragedi Pesta Halloween di Korea Selatan
149 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Rayakan Halloween di Korea Selatan
Provinsi Maluku Juara Umum Pesparani Nasional II 2022
Ini yang Membuat IJN Terus Melakukan Inovasi
Varian Omicron XBB Banyak Ditemukan di Batam
Termohon Harus Serahkan 6 Salinan RAB Kepada GNPK-RI
Kemenkes Terbitkan SE Penggunaan Obat Sirup, Cegah Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Laporan Polisi
Ribuan Warga Kota Sorong Padati Jalan, Sambut Piala Dunia Qatar