PenaBicara.com - Sejumlah korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama dengan tim kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi tragedi tersebut.
“Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” ujar kuasa hukum korban dan keluarga korban, Anjar Nawan Yusky, Jumat 18 November 2022.
Lebih lanjut, Anjar mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa pasal dalam laporan yang akan dibuatnya terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Selandia Baru
“Kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam (Pasal) 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya,” tuturnya.
“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex sspecialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Jawa Timur,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Doni Monardo Pastikan TGIPF Investigasi Semua Tahapan Tragedi Kanjuruhan
8 Pintu Darurat Tidak Berfungsi Saat Tragedi Kanjuruhan
Pemerintah Bakal Audit Stadion di Indonesia, Buntut Tragedi Kanjuruhan
Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Polri Akan Periksa Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan
Polisi Masih Dalami Penggunaan Gas Air Mata Diduga Kedaluwarsa Pada Kerusuhan Kanjuruhan
Ini Tujuh Rekomendasi Tim Audit Stadion Kanjuruhan
Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu, Total 134 Orang
Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 135 Orang
Ini Poin Pelanggaran HAM Pada Tragedi Kanjuruhan