Melakukan Penghinaan Terhadap 12 Jurnalis Saat Liputan, Oknum TT Dipolisikan IJTI Papua Barat

- Selasa, 9 November 2021 | 20:49 WIB
IJTI Pengda Papua Barat melaporkan Oknum TT ke Polres Sorong Kota (Istimewa)
IJTI Pengda Papua Barat melaporkan Oknum TT ke Polres Sorong Kota (Istimewa)

PenaBicara.com- Melakukan penghinaan terhadap 12 jurnalis atau wartawan yang saat meliput demonstrasi terkait dengan isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak di terminal pengisian BBM di Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin, 8 November 2021,oknum Sekretaris DPC GMNI Kota Sorong berinisial TT dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Papua Barat resmi melaporkan oknum Sekretaris DPC GMNI Kota Sorong berinisial TT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong Kota, Selasa, 9 November 2021.

 Koordinator Bidang Advokasi IJTI Pengda Papua Barat, Petrus Bedaboro mengatakan pihaknya telah membuat Laporan Polisi terhadap salah satu oknum pengurus GMNI Cabang Kota Sorong terkait dugaan penghinaan saat terjadinya demo kelangkaan BBM.

Baca Juga: Pengakuan Sahabat Vanessa Angel: Dia Adalah Sosok Yang Kuat

Selaku Koordinator Bidang Advokasi IJTI Pengda Papua Barat dia berharap berharap kedepannya ada hasil yang baik. Artinya ada pembelajaran hukum yang dapat diberikan bagi mereka di luar sana  agar bisa menghormati profesi jurnalis atau wartawan di Kota Sorong.

 Ketua IJTI Pengda Papua Barat, Chanry Andrews Suripatty mengungkapkan tidak pernah bermasalah dengan organisasi manapun. Namun, karena dugaan penghinaan ini dilakukan oleh oknum, maka pihaknya melaporkan ke polisi.

“Sampai hari ini pun kami memiliki relasi yang baik dengan aktivis maupun organisasi yang ada,” kata Chanry.

Baca Juga: Dukungan Terhadap Gala Sky Ardiansyah Terus Mengalir

Chanry menegaskan, apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengganggu wartawan pada saat melakukan tugas jurnalistik, langkah awal 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi atau koreksi. Apabila hal itu tidak dilakukan, terpaksa kita bawa ke ranah hukum.

Sementara itu menurut Ketua PWI Sorong Raya, Lexy Sitanala mengatakan tetap mendorong dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada polres Sorong Kota.

 Mau disangkakan pasal berapa silahkan, yang penting selaku Ketua PWI Sorong berupaya menjaga marwah rekan-rekan jurnalis atau wartawan. ***

 

 

Editor: Hilda Arief

Tags

Artikel Terkait

Terkini

385 WNI dari Sudan Tiba di Tanah Air

Jumat, 28 April 2023 | 11:43 WIB

Menlu: 897 WNI di Sudan Sudah Dievakuasi

Kamis, 27 April 2023 | 14:18 WIB

Satgas TNI Berhasil Evakuasi 110 WNI Di Sudan

Kamis, 27 April 2023 | 13:50 WIB

Pemerintah Evakuasi 538 WNI dari Sudan

Selasa, 25 April 2023 | 07:54 WIB

Bantuan Kemanusiaan Dari Indonesia Dilepas ke Turki

Minggu, 12 Februari 2023 | 11:32 WIB
X