PenaBicara.com - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
"Benar ada laporan (terhadap Nikita Mirzani) tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda di Tanah Papua Perkuat Pembangunan SDM
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Dorong Kepala Daerah Lakukan Percepatan Literasi Matematika bagi Anak-Anak
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Siap Adu Tinju Dengan Dinar Candy Pada 12 Juni Mendatang
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka
Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Kawasan Senayan Jaksel
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Oleh Penyidik
Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak JPU
Nikita Mirzani Jalani Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini
Artis Nikita Mirzani Divonis Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik