PenaBicara.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Rencananya, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rehabilitasi terhadap Revaldo ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Revaldo Pakai Narkoba Seminggu Empat Kali
"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2023.
Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo. Apalagi tersangka seorang residivis. Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan Guna Cek Aktivitas Perekonomian
Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
Artis Revaldo Kembali Ditangkap Polisi
Aktor Revaldo Dibekuk Saat Dalam Pengaruh Narkoba
Polisi Ungkap Revaldo Pakai Narkoba Seminggu Empat Kali