PenaBicara.com - Kepolisian menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Wapres Minta Simpatisan Lukas Enembe Legowo
Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.***
Artikel Terkait
Sah! Ferry Irawan Menikahi Venna Melinda Di Bali, Ucapan Verrell Bramasta Menjadi Sorotan Netizen
Venna Melinda Disebut-sebut Alami Trauma Psikis Usai Mengalami Kekerasan
Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT