Jadi Tersangka Kaus KDRT, Ferry Irawan Terancam Lima Tahun Penjara

- Jumat, 13 Januari 2023 | 11:29 WIB
Beragam Kontroversi Ferry Irawan : Mulai dari Tersandung Kasus KDRT Hingga Menembakkan Pistol ke Udara (Tangkapan Layar Youtube Orami)
Beragam Kontroversi Ferry Irawan : Mulai dari Tersandung Kasus KDRT Hingga Menembakkan Pistol ke Udara (Tangkapan Layar Youtube Orami)

PenaBicara.com - Kepolisian menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Wapres Minta Simpatisan Lukas Enembe Legowo

Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

 

"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktor Senior Eeng Saptahadi Tutup Usia

Senin, 22 Mei 2023 | 18:03 WIB
X