PenaBicara.com - Kepolisian menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.
Baca Juga: Jenazah Angela Hindriati, Korban Mutilasi Akan Dimakamkan Satu Liang dengan Anaknya
Menurut Dirmanto, pada Rabu 11 Januari 2023, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji Pertama Dimulai Akhir Bulan Mei
Kemudian hari ini Kamis 12 Januari 2023 Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.***
Artikel Terkait
Sah! Ferry Irawan Menikahi Venna Melinda Di Bali, Ucapan Verrell Bramasta Menjadi Sorotan Netizen
Venna Melinda Disebut-sebut Alami Trauma Psikis Usai Mengalami Kekerasan