PenaBicara.com - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Putusan ini diambil setelah saksi korban Mahendra Dito tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.
Sebelumnya Nikita Mirzani teribat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa (Nikita Mirzani) maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Seroja di NTB
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Siap Adu Tinju Dengan Dinar Candy Pada 12 Juni Mendatang
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka
Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Kawasan Senayan Jaksel
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Oleh Penyidik
Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak JPU
Nikita Mirzani Jalani Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik Hari Ini