PenaBicara.com - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Persik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penghina Dewi Persik dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia (penghina Dewi Persik) kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: 327 Orang Meninggal Dunia Pasca Gempa Cianjur
Menurut Nurma, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssk terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.***
Artikel Terkait
Soal Foto Prewedding Ryan dan Ricis, Okky Setiana Dewi Sebut Keduanya Tipikal Yang Simple
Penghina Dewi Persik Diperiksa, Polisi: Motifnya Cari Perhatian