• Jumat, 29 September 2023

Penghina Dewi Persik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 30 November 2022 | 10:22 WIB
Penghina Dewi Persik sujud mohon ampun.  (Kolase Instagram.com/@rumpi_gosip/@dewiperssik9)
Penghina Dewi Persik sujud mohon ampun. (Kolase Instagram.com/@rumpi_gosip/@dewiperssik9)

PenaBicara.com Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Persik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penghina Dewi Persik dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia (penghina Dewi Persik) kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: 327 Orang Meninggal Dunia Pasca Gempa Cianjur

Menurut Nurma, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssk terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktor Senior Eeng Saptahadi Tutup Usia

Senin, 22 Mei 2023 | 18:03 WIB
X