PenaBicara.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan polisi kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang konten kreator Denise Chariesta. Laporan polisi tersebut dibuat oleh pengacara Farhat Abbas.
"Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial Denise Chariesta. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 11 Oktober 2022.
Zulpan menuturkan, Farhat Abbas dalam laporannya merasa nama baiknya dicemarkan soal Denise Chariesta yang menyebarkan foto Ibu A yang disebut sebagai kekasih dari pelapor.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Selain itu, Denise juga disebut telah menghina partai yang didirikan oleh pelapor.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," bebernya.
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan bahwa pelapor sebenarnya sudah mengirimkan somasi terhadap terlapor. Namun terlapor tidak merespon somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Audit Stadion di Indonesia, Buntut Tragedi Kanjuruhan
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***
Artikel Terkait
Nia Daniaty Menggadaikan Rumah Senilai Rp 3,5 Miliar, Teguran Farhat Abbas Diabaikannya!
Netizen Tertawakan Farhat Abbas yang Ingin Polisikan Fuji dan Thariq karena Terlalu Bucin
Farhat Abbas Tak Terima Haji Faisal dan Fuji Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak