PenaBicara.com – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir.
Dalam kasu mafia tanah kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan yang dilakukan.
“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga ditetapkan tiga tersangka (mafia baru) baru dan sudah kita amankan ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Lolos Dari Hukuman Mati, WNI Arab Saudi Dipulangkan Oleh Kemlu RI
Empat pelaku tersebut berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial AEO.
“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia masih masih kita cari,” sambungnya.
Zulpan mengungkapkan, satu orang yang menjadi DPO berinisial AEO merupakan pegawai bank swasta yang berperan membantu pembiayaan dan pencairan dana kredit.
Baca Juga: Belanda dan Swedia Sama-sama Meraih Kemenangan Tipis
“(Pelaku AEO) merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat,” ungkapnya.
Adapun objek yang menjadi perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:
Artikel Terkait
Tega ! ART Balik Nama Surat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Tangan Bergetar, Nirina Zubir Tahan Emosi Saat Dipertemukan Dengan Tersangka Mafia Tanah
Sempat Mangkir, Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polisi
Riri Khasmita Laporkan Balik Nirina Zubir Atas Dugaan Penyekapan
Hotman Paris Ungkap Nasib Tanah Ibunda Nirina Zubir
Kabar Duka Dari Nirina Zubir, Ayahanda Tercinta Meninggal Dunia