Jadi Tersangka, Rachel Vennya Kembali Penuhi Panggilan Polisi

- Senin, 8 November 2021 | 17:38 WIB
Selebgram Rachel Vennya. (Instagram: @rachelvennya)
Selebgram Rachel Vennya. (Instagram: @rachelvennya)

PenaBicara.com- Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Rachel Venya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.19 WIB, Senin 8 November 2021. Rachel terlihat bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer.

Rachel Venya kemudian menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.25 WIB. 

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Ungkap Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel: Tidak Ada Bekas Rem

Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap, hasil pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka

“Ya, yang digali sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh,” kata Ade, Senin 8 November 2021, seperti yang dikutip di pikiranrakyat.com.

“Kemarin kan diberi kesempatan untuk klarifikasi dan benar faktanya dituangkan sekarang,” lanjut Ade.

Baca Juga: Membuat Konten Rekaman Suara Teriakan Vanessa Angel, Dua Paranormal Ini Minta Maaf

Sebelumnya, penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021 lalu.

Tak hanya Rachel Vennya, tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

“Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,” jelas Yusri.

Atas perbuatannya, Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Editor: Megawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktor Senior Eeng Saptahadi Tutup Usia

Senin, 22 Mei 2023 | 18:03 WIB
X