Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Empat Pelaku Diamankan

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:09 WIB
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 penipu tiket konser Coldplay di Sulawesi Selatan. (Dok/PMJ NEWS.)
Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 penipu tiket konser Coldplay di Sulawesi Selatan. (Dok/PMJ NEWS.)

PenaBicara.com - Sebanyak empat orang pelaku penipuan tiket konser Coldplay ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kasus penipuan tersebut bermula dari salah satu korban berinisial ID mencari tiket konser Coldplay di media sosial Instagram dan menemukan akun jastiptiket.coldplay

"Pada tanggal 13 Mei 2023, korban menghubungi pelaku melalui direct message di Instagram dengan nama akun tersebut untuk menanyakan ketersediaan tiket konser Coldplay tersebut," jelas Auliansyah saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Pasar Induk Mariat Kabupaten Sorong Kembali Beroperasi

Namun, lanjut Auliansyah, saat itu korban tidak mendapatkan tiket yang diinginkan. Disampaikan para pelaku bahwa slot tiket konser Coldplay sudah habis.

"Kemudian pada tanggal 19 (Mei), korban menanyakan kembali (tiket) konser musik Coldplay melalui DM juga ke Instagram. Mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku meminta dan mengarahkan korban untuk mengirimkan uang secara elektronik ke akun Dana miliknya. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh korban. Pelaku menyebut tiket akan dikirimkan setelah bukti transfer dikirimkan.

Baca Juga: Setelah di Revitalisasi Enam Bulan Lokananta Solo Diresmikan, Ini Harapan Erick Thohir Untuk Generasi Muda

"Namun, tiket tersebut tidak didapatkan oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui email korban oleh para pelaku tersebut. Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktor Senior Eeng Saptahadi Tutup Usia

Senin, 22 Mei 2023 | 18:03 WIB
X