PenaBicara.com - Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan Video Asusila yang dinarasikan miripnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan Rebecca Klopper dibuat pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran Video Asusila terhadap RAPK alias RK (Rebecca Klopper)," ujar Ahmad Ramadhan, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Tega, Paman di Sorong Tega Setubuhi Keponakan Yang Masih SMP
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," sambungnya.
Ramadhan menuturkan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Lenih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut saat ini tengah dipelajari oleh penyidik dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.
Baca Juga: Iming-imingi Pekerjaan, Pria 51 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Riri Khasmita Laporkan Balik Nirina Zubir Atas Dugaan Penyekapan
Ayah Vanessa Angel Ancam Laporkan Netizen Yang Berkomentar Berlebihan
Rumah Produksi Visinema Laporkan 7 Website Pembajak Film Mencuri Raden Saleh ke Polisi
Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya