Tipu Temannya Rp1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:31 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi dikenal dengan konten unik (PMJ News/Fajar)
Selebgram Ajudan Pribadi dikenal dengan konten unik (PMJ News/Fajar)

PenaBicara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Selebgram bernama Akbar atau Ajudan Pribadi dilakukan terhadap korban berinisial AL (39) yang merupakan temannya sendiri.

“Pelaku (Ajudan Pribadi) dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada, Rabu 15 Maret 2023.

Syahduddi menuturkan, tersangka Ajudan Pribadi melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.

Baca Juga: Tersangka Selebgram Ajudan Pribadi Ditahan Karena Kasus Penipuan

Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” kata Syahduddi.

Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

Baca Juga: 20 Nama Bacalon KPU Papua Barat Daya Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Artis Senior Nani Wijaya Tutup Usia

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:15 WIB

Ammar Zoni Mengaku Beli Sabu di Kampung Boncos

Minggu, 12 Maret 2023 | 08:48 WIB

F1 PowerBoat Jadi Kebanggaan Baru Masyarakat Toba

Senin, 27 Februari 2023 | 09:34 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Tak Setuju Konsep Childfree

Minggu, 12 Februari 2023 | 10:42 WIB
X