PenaBicara.com - Akbar alias Ajudan Pribadi yang dikenal sebagai selebgram ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
tersangka Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan dan dan penetapan sebagai tersangka, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka (Ajudan Pribadi) dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: 20 Nama Bacalon KPU Papua Barat Daya Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi
Syahduddi menuturkan, alasan tersangka Akbar dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan dalam proses penyidikan.
“Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Dianggap Melakukan Penipuan, Ini yang Dikatakan Ustadz Yusuf Mansur
Kasus Penipuan Perdagangan Online Kripto Yang Marak Di Indonesia Akibat Lemahnya Regulasi..Benarkah???