PenaBicara.com - Tim Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online jaringan internasional Bling2.com. Polisi juga bakal mengusut adanya dugaan eksploitasi pekerja imigran ilegal dalam kasus tersebut.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," terang Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun penyelidikan ke arah sana (imigran ilegal) dilakukan karena server dari situs dan aplikasi itu aktif dikendalikan di negara Kamboja dan Filipina.
Baca Juga: Terungkap, Aplikasi Streaming Pornografi Beromset Ratusan Miliar
"Jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari Presiden, terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ungkap Djuhandhani.
Untuk diketahui, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya.
Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top-up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
Sementara, para streamer memberikan siaran online kepada penontonya. Mereka akan melakukan aksi mesum jika sudah mendapatkan gift atau "saweran".
Artikel Terkait
Kasus Pornografi, Polisi: Nanti Ada Pelaku Lain Selain Dea OnlyFans
Terbukti Dalam Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara
6 Tersangka Sindikat Pornografi Jaringan Internasional Diringkus
Polisi Buru Otak Pelaku Aplikasi Streaming Pornografi
Terungkap, Aplikasi Streaming Pornografi Beromset Ratusan Miliar