PenaBicara.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri meringkus enam pelaku pasca terlibat dalam penyebaran pornografi jaringan internasional.
Sekedar informasi para pelaku yang saat ini menjadi tersangka telah menyebarkan konten pornografi melalu platform website dan aplikasi.
"Dalam kesempatan siang ini Dit Tipidum Bareskrim Polri jajaran menyampaikan rilis terkait dengan pengungkapan jaringan internasional asusila dan pornografi online," terang Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam siaran persnya, di Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Baca Juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi Disertai Gempa
Dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim mengamankan dua perempuan serta empat pria.
Kemudian, para tersangka dan perannya yakni, IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.
AAP (25) bertugas sebagai orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai Host Live Streamer. Dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
Baca Juga: Duh!!! Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi
Djuhandhani melanjutkan, pengungkapan tersebut berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
"Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupum para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," jelasnya.
Masih dari penuturan Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya.
Baca Juga: Mendagri Dorong Kepala Daerah Lakukan Percepatan Literasi Matematika bagi Anak-Anak
Para korban yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tercantum di website itu.***
Artikel Terkait
Kasus Pornografi, Polisi: Nanti Ada Pelaku Lain Selain Dea OnlyFans
Terbukti Dalam Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara