PenaBicara.com - Enam terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang pleidoi hari ini Jumat 3 Februari 2023.
Agenda persidangan untuk hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
“Sidang perkara perintangan penyidikan agenda pleidoi terdakwa,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023 seperti dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Kemnaker Prihatin Masih Ada Karyawan Lembur Tetapi Tak Dibayar
Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Sementara satu terdakwa lain yang terjerat perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 3 tahun penjara, sementara terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara.
Serta terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang dituntut hukuman 1 tahun bui.
Baca Juga: MUI: Perkawinan Beda Agama Melawan Hukum
Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup lantaran dijerat dengan dua perkara, yaitu perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.***
Artikel Terkait
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Bharada E