Majelis Hakim Akan Gelar Sidang Vonis Putri Candrawathi Pada 13 Februari 2023

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:35 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia)

PenaBicara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023.

Penetapan waktu sidang vonis tersebut diputuskan setelah hakim anggota dan hakim ketua berkonsultasi pasca terdakwa Putri Candrawathi menyelesaikan sidang duplik pada Kamis 2 Februari 2023.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Putri Candrawathi). Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Kraken di Indonesia Bertambah Jadi Tiga

Diketahui, Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan terhadap terkait kasus pembunuhan berencaana Brigadir J pada 13 Februari 2023.

Artinya, pasangan suami istri ini akan divonis terhadap kejahatan yang mereka perbuat di hari yang sama.

Kendati begitu, belum diketahui apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh majelis hakim. Hakim kemudian memerintahkan Putri untuk kembali ke dalam tahanan.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X