PenaBicara.com - Polisi meringkus ibu rumah tangga berinisial I (45) yang nekat menjual sabu yang nilainya sampai RP150 juta, karena pelaku mengaku terlilit utang.
Pelaku harus pasrah saat diringkus jajaran Polsek Tambora berkenaan dugaan kasus yang menjeratnya. Ibu dengan dua tersebut diamankan beserta puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba jenis sabu melalui ojek online (ojol).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Wilayah Garut
"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," terang Putra, Kamis 2 Februari 2023.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.
"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.
Baca Juga: Hari Kedua di Bali, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Pasar dan Resmikan Sejumlah Proyek Infrastruktur
Ketika digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," papar Putra.
Kepada polisi, I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.
Baca Juga: Digugat 34 Miliar Rupiah oleh Kakak Kandung, Tamara Bleszynski Mengaku Ikhlas
"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," tuturnya.
Menurut Putra, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini.
Sementara itu, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh, Sita Sabu Hingga Ganja
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba
Peredaran 15 Kg Sabu di Pekanbaru Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palembang Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba, Polres Tangsel Sita 6,3 Kilogram Sabu
Pengedar Narkoba Kemas Sabu Dengan Bungkus Wafer
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas
Bareskrim Polri Musnahkan Sabu Seberat 269,707 Kilogram
60kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh Dimusnahkan