PenaBicara.com - Proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf perkara pembunuhan Brigadir J akan segera mencapai akhirnya.
Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kuat Ma'ruf diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Kuat dua pekan ke depan.
“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Dilakukan pada 13 Februari
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Kuat, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf .***
Artikel Terkait
Polri Duga Kuat 3 dari 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Ada di Suriah
Warga Kota Bengkulu Panik Saat Rasakan Guncangan Gempa Kuat M5,8
JPU Ungkap Kuat Maruf Sosok Kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
12 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Lanjutan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
Sidang Lanjutan Bharada E Digabung Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan Dakwaannya
Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Ungkap Kuat Ma'ruf Tutup Pintu dan Jendela Rumah Cegah Brigadir J Kabur Saat Akan Dieksekusi
Berikut Hal-Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Kuat Ma’ruf
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Terlalu Ringan