Vonis Terdakwa Kuat Ma'ruf Akan Dibacakan Pada 14 Februari

- Selasa, 31 Januari 2023 | 18:56 WIB
Kuat Ma'ruf dalam pledoinya mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebab korban pernah bantu uang sekolah anaknya.  (youtube MetroTV)
Kuat Ma'ruf dalam pledoinya mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebab korban pernah bantu uang sekolah anaknya. (youtube MetroTV)

PenaBicara.com - Proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf perkara pembunuhan Brigadir J akan segera mencapai akhirnya.

Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kuat Ma'ruf diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Kuat dua pekan ke depan.

“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Dilakukan pada 13 Februari

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Kuat, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf .***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:26 WIB

Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
X