PenaBicara.com - Nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Stabilkan Harga Beras
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Bharada E
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.***
Artikel Terkait
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Ricky Rizal Akui Pernah Terima Uang dari Ferdy Sambo Usai Peristiwa Penembakan Brigadir J
Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Pengacara Keluarga Brigadir J dan Terdakwa Ferdy Sambo Bantah Soal Perselingkuhan
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Ini Yang memberatkan Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo
Coreng institusi Polri Beratkan Tuntutan Ferdy Sambo
JPU Sebut Tak Ada Hal Meringankan Tuntutan Ferdy Sambo
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum Ferdy Sambo
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo