Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Dilakukan pada 13 Februari

- Selasa, 31 Januari 2023 | 18:44 WIB
terdakwa Ferdy Sambo. (tangkapan layar YouTube Kompas Tv)
terdakwa Ferdy Sambo. (tangkapan layar YouTube Kompas Tv)

PenaBicara.com - Nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Stabilkan Harga Beras

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Bharada E

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:26 WIB

Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
X