Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Bharada E

- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:29 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel.

PenaBicara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim yang menangani persidangan untuk menolak nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 30 Januari 2023.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E),” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Hari Ini, Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X