PenaBicara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim yang menangani persidangan untuk menolak nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 30 Januari 2023.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E),” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: Hari Ini, Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ibunda Bharada E Berterima Kasih ke Presiden dan Kapolri
Tembak Brigadir J, Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara
Tangis Bharada E Pecah Saat Mendengar Tuntutan JPU
Tembak Brigadir J Jadi Hal yang Beratkan Tuntutan JPU ke Bharada E
Bongkar Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Hal Yang Meringankan Tuntutan Terhadap Bharada E
LPSK Nilai Tuntutan Bharada E Mestinya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Revisi Tuntutan Terhadap Bharada E Tidak Akan Direvisi
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E akan Bacakan Nota Pembelaan
Tunda Pernikahan Dengan Tunangannya, Bharada E: Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu