PenaBicara.com - Tiga terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan hari ini Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
persidangan hari ini mengagendakan membacakan jawaban (duplik) dari pihak terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf atas tanggapan dari jaksa penuntut umum (replik).
“Agenda sidang hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf , dan Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.***
Artikel Terkait
Terdakwa Ferdy Sambo Akui Kesalahannya
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Terdakwa Ahyudin Sampaikan Permohonan Maaf
JPU Keberatan Dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Ricky Rizal, Kenapa?
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Divonis 1 Hingga 3 Tahun Penjara
Berikut Hal-Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Kuat Ma’ruf
Pengacara Keluarga Brigadir J dan Terdakwa Ferdy Sambo Bantah Soal Perselingkuhan
LPSK Nilai Tuntutan Bharada E Mestinya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui
Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara