PenaBicara.com – Polresta Sorong Kota kembali menangkap lima terduga pelaku yang terlibat dalam aksi Pembakaran Wanita hidup-hidup di Sorong.
Korban yang bernama Wa Gesuti itu meninggal dunia usai dituduh sebagai pelaku penculik anak di kilometer 8 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu 24 Januari 2023.
Ia pun dianiaya massa sebelum akhirnya dibakar hidup-hidup dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit Sele Be Solu Sorong.
Baca Juga: Warga Sorong Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Bayi Yang Terapung di Laut
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H melalu Plh. Kasat Reskrim Iptu Ade Andini STK, SIK. MH,. mengatakan bahwa para pelaku ditangkap pada Minggu 29 Januari 2023 di tempat yang berbeda di Kota Sorong.
“5 orang terduga pelaku peristiwa kilometer 8 berinisial MA, RT, JB, JU dan JT dengan peran berbeda-beda, ada yang menganiaya, ada yang teriak bakar, kesemuanya sedang didalami penyidik,”ujar Ade, Senin 30 Januari 2023.
Ade menegaskan, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (3) dan diancam penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.***
Artikel Terkait
Tiga Pelaku Pembakaran THM Double O Sorong Ditangkap di Kabupaten Fakfak
Forum Lintas Suku Asli Papua Apresiasi Kinerja Polisi Yang Tangkap Pelaku Pembakaran Double O Sorong
Kabar Terbaru! Jenazah Afifah dan Rahmi, Korban Pembakaran Double O Sorong Teridentifikasi
3 Jenazah Korban Pembakaran Double O Sorong Kembali Teridentifikasi, Total Jadi 15
Pemkot Sorong Akan Beri Santunan dan Bebaskan Biaya Rumah Sakit Korban Pembakaran
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Wanita di Sorong, Ini Perannya