PenaBicara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau Replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Tersangka Operator Situs Judi Online Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Sehingga jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Bukan Hajar, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Ricky Rizal Akui Pernah Terima Uang dari Ferdy Sambo Usai Peristiwa Penembakan Brigadir J
Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Pengacara Keluarga Brigadir J dan Terdakwa Ferdy Sambo Bantah Soal Perselingkuhan
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Ini Yang memberatkan Tuntutan JPU ke Ferdy Sambo
Coreng institusi Polri Beratkan Tuntutan Ferdy Sambo
JPU Sebut Tak Ada Hal Meringankan Tuntutan Ferdy Sambo
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum Ferdy Sambo