Rusak Barang Bukti Pada Kasus Brigadir J, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:01 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) Arif Rachman Arifin pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang. (YouTube/KOMPASTV)
Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) Arif Rachman Arifin pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang. (YouTube/KOMPASTV)

PenaBicara.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat 27 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Arif Rachman dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Satu Warga Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Kota Manado

Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Rachman terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X