PenaBicara.com - Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat 27 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baiquni Wibowo dalam perkara tersebut didakwa mengetahui adanya skenario tembak menembak yang kemudian terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui
Dalam perkara tersebut, terdakwa Baiquni Wibowo terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sedangkan, satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Mayat Angela Hindriati Sempat Dipindahkan 2 Kali Hingga Termutilasi
Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Diberi PTDH Pada Sidang Etik, Kompol Baiquni Ajukan Banding
7 Berkas Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diterima Kejagung