PenaBicara.com - Terdakwa Putri Candrawathi mempertanyakan dan heran dirinya disebut menjadi dalang dalam rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ini termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
“Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Baca Juga: Inilah Ketentuan Vaksinasi Dosis Booster Ke-2 dari Kemenkes
Terdakwa Putri kemudian mempertanyakan apakah salah jika menceritakan ke suaminya soal pelecehan seksual yang dialaminya, yang kemudian dianggap mendalangi peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga.
“Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?,” kata Putri.
Kemudian Putri juga mempertanyakan kenapa dirinya seolah disalahkan dan dirinya mengklaim tidak pernah mengetahui soal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E akan Bacakan Nota Pembelaan
“Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J di Magelang
Tangis Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak Pecah di Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Jelaskan Tugas Almarhum Brigadir J
Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Bharada E Soal Wanita Yang Menangis
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan
Ahli Hukum Pidana Sebut Pasal Pembunuhan Tak Bisa Jerat Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Tak Mengakui Perbuatan Jadi Hal Beratkan Tuntutan Putri Putri Candrawathi