PenaBicara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut.
Maxi menyebutkan, pemberian vaksinasi dosis booster ke-2 ini didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 dosis booster Kedua bagi Masyarakat.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E akan Bacakan Nota Pembelaan
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum, lanjut Maxi, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” imbuhnya.
Maxi menegaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Sodetan Kali Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta
Adapun regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia) adalah sebagai berikut:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac:
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 mililiter (ml)
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca Juga: Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca:
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer:
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna:
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Artikel Terkait
Pelanggan KAI Jarak Jauh Yang Sudah Vaksin Booster Tidak Diwajibkan Menunjukan Hasil Negatif Tes PCR
Antibodi Terbentuk 1 Sampai 2 Minggu Pasca Vaksinasi Booster,Jadi Catat dan Perhatikan Bila Ingin Mudik
Antibodi Terbentuk 1-2 Minggu Pasca Vaksinasi, Pemudik jangan Tunda Vaksinasi Booster!
Pemerintah Akan Gunakan Vaksin COVID-19 Sinovac Sebagai Booster
Pelonggaran Masker Diberlakukan, Menkes: Vaksinasi Booster Tetap Dilanjutkan
Hadapi Subvarian Baru Omicron, Pemerintah Dorong Peningkatan Vaksinasi Booster
Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum
Bakal Jadi Syarat Berbagai Kegiatan, Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Booster Terus Digencarkan
Berangkat Ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster
Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Udara