Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E akan Bacakan Nota Pembelaan

- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:46 WIB
Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Bharada E Siapkan Nota Pembelaan (tangkapan layar Youtube)
Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Bharada E Siapkan Nota Pembelaan (tangkapan layar Youtube)

PenaBicara.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu 25 Januari 2023.

Dalam persidangan hari ini, Bharada E dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan saudara Jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar penasihat hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2023.

Baca Juga: Sodetan Kali Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta

“Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis,” tambahnya.

Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara tersebut bersama dengan empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara tersebut, Richard dituntut 12 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup beserta perkara perintangan penyidikan. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:26 WIB

Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
X