PenaBicara.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu 25 Januari 2023.
Dalam persidangan hari ini, Bharada E dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan saudara Jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar penasihat hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2023.
Baca Juga: Sodetan Kali Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta
“Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis,” tambahnya.
Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara tersebut bersama dengan empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam perkara tersebut, Richard dituntut 12 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup beserta perkara perintangan penyidikan. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Orang Tua Bharada E Turut Datang Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ibunda Bharada E Berterima Kasih ke Presiden dan Kapolri
Bukan Hajar, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Tembak Brigadir J, Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara
Tangis Bharada E Pecah Saat Mendengar Tuntutan JPU
Tembak Brigadir J Jadi Hal yang Beratkan Tuntutan JPU ke Bharada E
Bongkar Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Hal Yang Meringankan Tuntutan Terhadap Bharada E
LPSK Nilai Tuntutan Bharada E Mestinya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Revisi Tuntutan Terhadap Bharada E Tidak Akan Direvisi