PenaBicara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahyudin dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2023.
Hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Sorong Dibakar Hidup-hidup, Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ucapnya.
Terdakwa Ahyudin dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Jika Menjadi Tersangka
Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Terdakwa Ahyudin Sampaikan Permohonan Maaf