PenaBicara.com - Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga: Revisi Tuntutan Terhadap Bharada E Tidak Akan Direvisi
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Video Ferry Irawan Menangis Minta Maaf Tanpa Keluar Air Mata Viral di Media Sosial
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Artikel Terkait
74.380 Jemaah Haji Indonesia Sudah di Tanah Air
Kedatangan Jemaat Haji Embarkasi Solo Tutup Penyelenggaraan Haji 1443 H
Arab Saudi Janjikan Kuota Haji Khusus Lansia Tahun Depan
Menag: Kuota Haji Kemungkinan Bertambah Tahun Depan
Jemaah Haji Terakhir yang Dirawat di Saudi Pulang ke Indonesia
Ini Cara Daftar Haji secara Online melalui Pusaka Kemenag
Kemenag Akan Buka Toko Haji di 13 Embarkasi
Menag Target Kuota Haji 2023 Lebih 100 Persen
Menag: Tahun 2023 Kuota Haji 221 Ribu
Pemberangkatan Haji Pertama Dimulai Akhir Bulan Mei