PenaBicara.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum membacakan tuntutan Bharada E, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Bharada E dalam tuntutannya yakni terdakwa merupakan eksekutor terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 1 Januari 2023.
Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.
Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara
Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa, dikatakan jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Cerita Bharada E Usai Menembak Brigadir J, Sempat Lihat Almarhum Merintih
Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Bharada E Soal Wanita Yang Menangis
Bharada E Sebut Ferdy Sambo Simpan Banyak Senjata di Lemari
Bharada E Diminta Periksa Ponsel Brigadir J Setelah Penembakan
Momen Bharada E Rayakan Natal di Rutan
Sidang Lanjutan, Bharada E Hadirkan Ahli Hukum Pidana Sebagai Saksi Meringankan
Orang Tua Bharada E Turut Datang Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ibunda Bharada E Berterima Kasih ke Presiden dan Kapolri
Bukan Hajar, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Tembak Brigadir J, Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara