• Senin, 25 September 2023

Tembak Brigadir J Jadi Hal yang Beratkan Tuntutan JPU ke Bharada E

- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:30 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Screenshoot instagram@richardeliezer)
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Screenshoot instagram@richardeliezer)

PenaBicara.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum membacakan tuntutan Bharada E, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Bharada E dalam tuntutannya yakni terdakwa merupakan eksekutor terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 1 Januari 2023.

Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.

Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara

Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa, dikatakan jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X