PenaBicara.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Duren Tiga.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Bharada E dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: KPK Siap Periksa Istri Lukas Enembe Terkait Dugaan Aliran Dana ke OPM
Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Terkait
Bharada E Ceritakan Peristiwa Penembakan, Sebut Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J
Cerita Bharada E Usai Menembak Brigadir J, Sempat Lihat Almarhum Merintih
Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Bharada E Soal Wanita Yang Menangis
Bharada E Sebut Ferdy Sambo Simpan Banyak Senjata di Lemari
Bharada E Diminta Periksa Ponsel Brigadir J Setelah Penembakan
Momen Bharada E Rayakan Natal di Rutan
Sidang Lanjutan, Bharada E Hadirkan Ahli Hukum Pidana Sebagai Saksi Meringankan
Orang Tua Bharada E Turut Datang Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ibunda Bharada E Berterima Kasih ke Presiden dan Kapolri
Bukan Hajar, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J