PenaBicara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 11 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Penyuplai Narkoba ke Revaldo Masuk DPO
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Revaldo Belum Pernah Rehabilitasi Ketika Ditangkap Dua Kali
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 11 Januari 2022.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.***
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Panggil Ulang Pengacara Lukas Enembe: Kami Ingatkan Yang Bersangkutan Kooperatif
KPK Periksa Kiki Otto Kurniawan Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Kapolri Tambah Personil di Jayapura Pasca Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Kapolri Instruksikan Anggotanya Tindak Tegas Oknum Yang Berbuat Rusuh Pasca Penangkapan Lukas Enembe
KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua, Gubernur Lukas Enembe
Selain Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK juga Menyita Sejumlah Alat Bukti
KPK Akan Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe
Wapres Minta Simpatisan Lukas Enembe Legowo