PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe senilai USD55 juta atau setara Rp560 miliar.
"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. (Termasuk) tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis 12 Januari 2023.
Lebih ketua KPK, menilai temuan PPATK dan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.
Baca Juga: Selain Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK juga Menyita Sejumlah Alat Bukti
"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," jelas Firli.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati
KPK Panggil Ulang Pengacara Lukas Enembe: Kami Ingatkan Yang Bersangkutan Kooperatif
KPK: Banyak Pejabat Negara Yang Mempunyai Harta Kekayaan Tidak Wajar, Termasuk Ferdy Sambo
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim 20 Hari Kedepan
KPK Periksa Kiki Otto Kurniawan Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
KPK Tetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara di Polri
Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti
KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua, Gubernur Lukas Enembe
Selain Menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK juga Menyita Sejumlah Alat Bukti