KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua, Gubernur Lukas Enembe

- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:31 WIB
Inilah potret Gubernur Papua Lukas Enembe saat memakai rompi oranye dan duduk di atas kursi roda. (Youtube Kompas TV)
Inilah potret Gubernur Papua Lukas Enembe saat memakai rompi oranye dan duduk di atas kursi roda. (Youtube Kompas TV)

PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka Luks Enemne, Gubernur Papua periode 2013 -2018 dan 2018 - 2023,.

Lukas Enembe ditahan KPK terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe bersama RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka RL.

Baca Juga: Artis Revaldo Kembali Ditangkap Polisi

Selanjutnya untuk efektivitas proses penyidikan, KPK melakukan penangkapan terhadap Tersangka Lukas Enembe di wilayah Jayapura pada 10 Januari 2023.

KPK kemudian membawanya ke Jakarta untuk terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Terkait kebutuhan penyidikan, KPK lalu melakukan penahanan terhadap Tersangka Lukas Enembe untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 sampa dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dikutip dari laman resmi KPK, Kamis 12 Januari 2023, karena kondisi kesehatan Tersangka Lukas Enembe maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak 11 januari 2023 hingga kondisi membaik sesuai pertimbangan Tim Dokter.

Baca Juga: Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT

Trsangka Lukas Enembe diduga telah melakukan kesepakatan dengan RL terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur. Lukas diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp1 Miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Megawati

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X