Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kombes YBK Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 11 Januari 2023 | 12:31 WIB
Penampakan Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto, yang ditangkap Polda Metro Jaya gegara nyabu di hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Dok. PMJ News/Istimewa)
Penampakan Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto, yang ditangkap Polda Metro Jaya gegara nyabu di hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Dok. PMJ News/Istimewa)

PenaBicara.com - Pihak kepolisian resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto atau Kombes YBK menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Adapun penetapan tersangka ombes YBK dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Selain Kombes YBK, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Anggotanya Tindak Tegas Oknum Yang Berbuat Rusuh Pasca Penangkapan Lukas Enembe

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu 11 Januari 2023.

Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu. Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X