PenaBicara.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan penccabutan PPKM tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat 30 Desember 2022, di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.
Baca Juga: KPK Periksa Kiki Otto Kurniawan Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Pinrang Terendam Banjir Rob
Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.
Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.
Baca Juga: Kapolri Apresiasi Suporter Timnas Indonesia Yang Tertib Beri Dukungan di GBK
Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.
“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Capaian Dosis Kedua Jadi Indikator Level PPKM
Situasi Pandemi Terus Membaik, Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali Meningkat Signifikan
Tidak Ada Level 4, Inilah Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret Hingga 4 April 2022
Kapasitas Jemaah Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Kini Bisa Sampai 100 Persen
Inmendagri PPKM Jawa-Bali Terbaru Terbit, Mayoritas Wilayah Level 1 dan 2
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Merupakan Salah Satu Tugas Babinsa
Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM
Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali Sampai 1 Agustus, Sorong Papua Barat Level 2
Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1
Pemerintah Lanjutkan PPKM, Seluruh Daerah Berstatus Level 1