• Jumat, 29 September 2023

Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM

- Jumat, 30 Desember 2022 | 16:26 WIB
Presiden Jokowi (tengah) mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM per hari Jumat, 30 Desember 2022. (Tangkapan Layar YouTube BPMI Setrpes/CoverBothSide.com)
Presiden Jokowi (tengah) mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM per hari Jumat, 30 Desember 2022. (Tangkapan Layar YouTube BPMI Setrpes/CoverBothSide.com)

 

PenaBicara.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan penccabutan PPKM tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat 30 Desember 2022, di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.

Baca Juga: KPK Periksa Kiki Otto Kurniawan Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Pinrang Terendam Banjir Rob

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Baca Juga: Kapolri Apresiasi Suporter Timnas Indonesia Yang Tertib Beri Dukungan di GBK

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen.

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X