• Senin, 25 September 2023

Ini Cara Daftar Haji secara Online melalui Pusaka Kemenag

- Jumat, 9 Desember 2022 | 13:01 WIB
Tampilan aplikasi Pusaka Kemenag untuk mengecek estimasi keberangkatan haji. (Kolase Foto Florata News/kemenag.go.id)
Tampilan aplikasi Pusaka Kemenag untuk mengecek estimasi keberangkatan haji. (Kolase Foto Florata News/kemenag.go.id)

PenaBicara.com - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis sebuah aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan. Aplikasi itu dikenal dengan Pusaka Kemenag Super Apps.

Aplikasi Pusaka Kemenag ini dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas bertepatan puncak peringatan Hari Guru Nasional, 20 November 2022.

Aplikasi Pusaka Kemenag dirilis di hadapan ratusan guru madrasah berprestasi, inovatif, dan berdedikasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Lembaga Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2023

Hadir juga saat peluncuran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, para pejabat Eselon I dan II Pusat, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.

Dilihat dari aplikasinya, ada lima layanan publik yang sudah tersaji dalam aplikasi ini, yaitu pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.

Selain itu, tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu.

Baca Juga: Loka POM Kabupaten Sorong Edukasi Obat Tradisional Mengandung BKO

Ada informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.

Salah satu layanan publik yang banyak berhubungan dengan masyarakat adalah pendaftaran haji. Bagaimana cara pendaftaran haji melalui Pusaka Kemenag, berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;

Baca Juga: Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, Orangtua Buat Laporan ke Polisi

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X