PenaBicara.com - Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buronan. Selain itu, polisi juga mencekal tersangka E agar tak bisa berpergian ke luar negeri.
"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada awak media, Minggu 27 November 2022.
Untuk diketahui, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Tim Gabungan Kembali Distribusikan Logistik ke Dua Kecamatan Terdampak Gempa Cianjur
"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Pipit.***
Artikel Terkait
Kemenkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Terus Menurun Sejak 18 Oktober
Polisi Periksa Dua Pejabat BPOM Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Termasuk 10 Saksi Ahli Pada Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Siap Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Dari BPOM dan Polri
Kemenkes Terbitkan SE Penggunaan Obat Sirup, Cegah Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut
Ini Penjelasan BPOM Terkait Dua Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Usai Penetapan Tersangka, Bareskrim Segel 2 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut