PenaBicara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta, Giki Argadiraksa ditangkap pihak kepolisian saat berada di Tol JORR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Giki Argadiraksa selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) cabang Bareskrim Polri.
“Terhadap tersangka GA (Giki Argadiraksa) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022,” ujar Ramadha, Sabtu 26 November 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp62 Miliar
Tersangka Giki selaku Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta.
Sementara itu, selain Giki, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Welly Bordus Bambang selaku Direktur Utama PT Mega Daya Survey Indonesia.
“Dimana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani,” ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.
Akibat perbuatannya tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Polri Ungkap Peran Empat Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Jateng
Masyarakat Ingin Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi? Polda Jateng Kini Buka Layanan Pengaduan Lewat WA
Betolak ke Jateng, Presiden Akan Tinjau Infrastruktur Pariwisata di Borobudur
Presiden Jokowi Akan Bagikan Bansos Hingga Resmikan Infrastruktur di Jabar dan Jateng
DIRPOLAIRUD POLDA Jateng Siagakan Tim SAR Arnavat Menjelang Libur Lebaran Di Pelabuhan Tanjung Mas
Kapolda Jateng Sebut Media dan Masyarakat Berperan Besar Dalam Kesuksesan Operasi Ketupat Candi 2022
Kemenkumham Jateng Ikuti Apel Pagi Bersama Pasca Idul Fitri 1443H Via Teleconfrence
Audensi Dengan Kapolda Jateng,Walubi dan Permabudhi Resmi Gelar Perayaan Waisak Nasional 16 Mei 2022
Kapolda Jateng Ungkap Isi Paket yang Jadi Sumber Ledakan
Kasus Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp62 Miliar