PenaBicara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 269,707 kilogram. Pemusnahan dilakukan pada Selasa 22 Noveber 2022..
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda, dimana dua di antaranya bekerjasama dengan Bea dan Cukai.
Menurut Krisno, dari empat kasus yang diungkap bersama Bea dan Cukai ini diamankan sebanyak tujuh orang tersangka. Dengan masing-masing disita barang bukti sabu.
Baca Juga: 2.834 Rumah Rusak dari Bencana Gempa di Cianjur
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," ujar Krisno H Siregar, Selasa 22 November 2022.
Krisno menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan yang berlangsung pada 14 September 2022 di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram sabu.
Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur
Sementara untuk penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang, dengan barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu.
"Polisi meringkus empat tersangka di antaranya Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani," ucapnya.
Terakhir, lanjut Krisno, penangkapan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19.424 gram.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Buka Akses Daerah Terisolasi Akibat Gempa Cianjur
"(Dari pengungkapan ini) total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," tukasnya.***
Artikel Terkait
Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja di Bekasi Ditangkap
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu Asal Iran di Pangandaran
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh, Sita Sabu Hingga Ganja
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba
Peredaran 15 Kg Sabu di Pekanbaru Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palembang Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba, Polres Tangsel Sita 6,3 Kilogram Sabu
Pengedar Narkoba Kemas Sabu Dengan Bungkus Wafer
Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas